80.659 DPT Bermasalah, Dijamin Selesai Sebelum 25 November 2013

Selasa 19-11-2013,10:34 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON–Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (disdukcapil) Kabupaten Cirebon mencacatan 80.659 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu dan pilres 2014 bermasalah. “Itu jumlah DPT yang bermasalah dari jumlah DPT 10.400.000 ribu di seluruh Indonesia, ya diperkirakan jumlahnya sebesar itu,” ujar Kepala Bidang Pengembangan dan Pendataan Kependudukan Disducapil Drs Syifa Yuliyanton Abadi MM, kepada Radar, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/11). Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU. Rencananya, Selasa (19/11), pihaknya akan melakukan pertemuan untuk membahas warga yang belum punya nomor induk kependudukan (NIK). “Kenapa tidak mempunyai NIK? Sebetulnya jumlah 80.659 bermasalah masih menggunakan kartu kelurga (KK) yang lama. Sementara munculnya NIK itu berawal dari coklit (pencocokan dengan penelitian) yang dimulai 2011. Jadi kalau KK tahun 2009 itu jelas tidak mempunyai NIK. Artinya dengan kata lain tidak masuk dalam data base kami,” bebernya. Namun, kata Syifa, selain melakukan koordinasi dengan KPU, untuk mengatasi hal tersebut juga pihaknya berencana melakukan penyisiran dengan melakukan pendataan melalui petugas ADB (administrator data base kependudukan). “Alahamdulillah kami sudah diberi data dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi kami tinggal memverifikasi saja, penduduk mana, desa mana, RT mana RW mana yang kira-kira belum mempunyai NIK tersebut,” terangnya. Dia menjamin, waktu yang hanya tinggal dua minggu lagi untuk melakukan pendataan ulang, DPT bermasalah akan terselesaikan pada 25 November 2013, sehingga tidak akan ada lagi NIK yang kosong. “Kalau data itu sudah terkumpul semua baru kita kirim data tersebut ke Kemedagri. Sebelum dikirim ke sana, data tersebut harus di tandatangani terlebih dahulu kepala dinas disdukcapil dan ketua KPU,” paparnya. Terkait jaminan tidak adanya DPT ganda pada saat pemilu dan pilres nanti, Syifa menjelaskan, tugas disdukcapil hanya sebatas pada pemberian DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu). “DP4 ini akan kami serahkan kepada KPU. Nah KPU sendiri yang akan memferivikasi data dari kami. Insya allah dengan adanya petugas data di KPPS, hal PDT ganda itu tidak akan terjadi. Jadi PD4 ini harus diteliti dulu sesuai dengan undang-undang oleh para petugas KPU dibawahnya yakni KPPS,” tuturnya. Sementara itu, Administrator Data Dase SIAK Disdukcapil, Eska Ari Pujianto mengatakan, setelah menerima data dari pusat sebanyak 80.659 DPT bermasalah akan dicetak, setelah itu dilakukan verifikasi ke lapangan. “Kita tanyakan apakah ada atau tidak nama-nama yang ditenggarai tidak memiliki NIK itu. kalau tidak ada berarti kita tidak akan proses. Dan kemungkinan data yang tidak ada itu mereka yang sudah meninggal atau panda. Artinya kita proses jika kami temukan ada di tempat, ada keluarganya baru kita berikan NIK,” katanya. Ditambahkannya, untuk petugas yang melakukan verifikasi data itu sudah tersebar, dan satu operator untuk satu Kecamatan, tapi tetap saja melibatkan RT, RW atau petugas dari Desa, karena pada prinsipnya, pihaknya hanya menebitkan NIK dan mengentrikan data SIAK. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait