Radarcirebon.com, MAJALENGKA – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan setempat.
Vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Indramayu kepada anggota DPRD tersebut karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan petani tebu asal Kabupaten Majalengka.
Peristiwa pembunuhan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Indramayu terjadi pada Senin 4 Oktober 2021 silam di lahan tebu perbatasan Indramayu-Majalengka.
Baca juga: RNI Minta Satgas Saber Pungli Usut Kasus Penyerobotan Lahan HGU PG Jatitujuh
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu terhadap anggota DPRD Kabupaten Indramayu tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Taryadi 12 tahun penjara.
“Majelis hakim menyatakan, Taryadi terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara. Ia dinyatakan melanggar melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana jinco Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana,” kata JPU, Ivanday Iswandi, Kamis (16/6/2022).