INDRAMAYU – Setelah melalui pembahasan yang cukup memakan waktu dan tenaga, upah minimum kabupaten (UMK) sektor migas tahun 2014 untuk Kabupaten Indramayu akhirnya disepakati, Selasa (19/11). Pihak pekerja yang semula tetap ngotot dengan kenaikan sebesar 15% dari UMK sektor migas tahun 2013, akhirnya bisa memahami dan setuju dengan penawaran pihak Pertamina yaitu hanya naik 13,45%. Dengan demikian UMK sektor migas tahun 2014 adalah sebesar Rp2.024.486 atau naik sebesar Rp240.011 dari UMK sektor migas tahun 2013 yaitu Rp1.784.475. “Alhamdulillah, akhirnya pembahasan UMK sektor migas yang telah berlangsung lama bisa mencapai kata sepakat. Mudah-mudahan ini merupakan yang terbaik buat kita semua,” kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), H Wawang Irawan SH MH didampingi Kabid HIPK, Adi Satria SH seusai rapat, kemarin. Wawang berharap semua pihak untuk bisa menghormati keputusan itu, serta melaksanakan keputusan setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Setelah mendapat persetujuan, UMK sektor migas dengan rekomendasi dari Bupati Indramayu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera ditetapkan. Ketua Apindo, Asep Pratama Hidayat, mengaku puas dengan keputusan itu. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kalangan pekerja melalui perwakilannya, yang bisa mengerti dan memahami kondisi perusahaan saat ini khususnya Pertamina. “Saya bangga dan salut, karena para pekerja akhirnya setuju dengan UMK yang kita tawarkan,” ujar Asep. Sementara menurut Iwan, salah seorang perwakilan pekerja, pihaknya bisa menerima penawaran UMK tersebut setelah berunding dengan para pekerja. Iwan berharap itu merupakan keputusan terbaik, sehingga tidak akan terjadi gejolak lagi setelah ini. Meskipun demikian, Iwan juga berharap kepada perusahaan agar bisa membayarkan hak-hak pekerja yang lain di luar UMK. Misalnya tunjangan kehadiran yang sempat dijanjikan pihak Pertamina. Sebagaimana diberitakan, pembahasan UMK sektor migas yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Indramayu sempat mengalami deadlock beberapa kali. Namun dalam pembahasan yang kembali dilakukan di aula Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Selasa (19/11) akhirnya menemui titik temu. (oet)
Apindo dan Pekerja Sepakat
Rabu 20-11-2013,17:20 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,16:24 WIB
Daftar Mobil Bekas 50 Juta Terbaru Tahun 2026, Mesin Bandel, Cocok untuk Harian hingga Keluarga Kecil
Minggu 26-07-2026,08:37 WIB
Ramah di Kantong dan Punya Jaringan Servis Luas, Ini 5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Masih Bagus Layak Beli
Minggu 26-07-2026,12:32 WIB
Cari SUV Toyota Murah Ini 7 Fortuner Bekas Rp100 Jutaan yang Masih Gagah, Tangguh, Nyaman dan Siap Harian
Minggu 26-07-2026,23:16 WIB
Terkuak! Begini Kronologi Kematian Sutrimo, Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie
Minggu 26-07-2026,10:00 WIB
Jadwal Berat Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026, Duel Kontra Vietnam Diprediksi Jadi Penentu Nasib
Terkini
Senin 27-07-2026,07:00 WIB
Selamat Jika Shio Anda Masuk Daftar Ini, Keberuntungan Besar Disebut Sedang Datang
Senin 27-07-2026,06:06 WIB
Ini 6 Rekomendasi Mobil MPV Pesaing Toyota Innova, Kondisi Bekas Masih Diburu Berkat Kabin Lega dan Premium
Senin 27-07-2026,05:36 WIB
Misteri Kematian Sutrimo Penjaga Rumah Eks Jampidsus Makin Rumit, Pengakuan Keluarga dan Saksi Jadi Sorotan
Senin 27-07-2026,05:26 WIB
Ngotot! Real Madrid Pecahkan Rekor Demi Yan Diomande, Nilainya Bikin PSG Menyerah
Senin 27-07-2026,05:00 WIB