INDRAMAYU – Setelah melalui pembahasan yang cukup memakan waktu dan tenaga, upah minimum kabupaten (UMK) sektor migas tahun 2014 untuk Kabupaten Indramayu akhirnya disepakati, Selasa (19/11). Pihak pekerja yang semula tetap ngotot dengan kenaikan sebesar 15% dari UMK sektor migas tahun 2013, akhirnya bisa memahami dan setuju dengan penawaran pihak Pertamina yaitu hanya naik 13,45%. Dengan demikian UMK sektor migas tahun 2014 adalah sebesar Rp2.024.486 atau naik sebesar Rp240.011 dari UMK sektor migas tahun 2013 yaitu Rp1.784.475. “Alhamdulillah, akhirnya pembahasan UMK sektor migas yang telah berlangsung lama bisa mencapai kata sepakat. Mudah-mudahan ini merupakan yang terbaik buat kita semua,” kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), H Wawang Irawan SH MH didampingi Kabid HIPK, Adi Satria SH seusai rapat, kemarin. Wawang berharap semua pihak untuk bisa menghormati keputusan itu, serta melaksanakan keputusan setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Setelah mendapat persetujuan, UMK sektor migas dengan rekomendasi dari Bupati Indramayu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera ditetapkan. Ketua Apindo, Asep Pratama Hidayat, mengaku puas dengan keputusan itu. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kalangan pekerja melalui perwakilannya, yang bisa mengerti dan memahami kondisi perusahaan saat ini khususnya Pertamina. “Saya bangga dan salut, karena para pekerja akhirnya setuju dengan UMK yang kita tawarkan,” ujar Asep. Sementara menurut Iwan, salah seorang perwakilan pekerja, pihaknya bisa menerima penawaran UMK tersebut setelah berunding dengan para pekerja. Iwan berharap itu merupakan keputusan terbaik, sehingga tidak akan terjadi gejolak lagi setelah ini. Meskipun demikian, Iwan juga berharap kepada perusahaan agar bisa membayarkan hak-hak pekerja yang lain di luar UMK. Misalnya tunjangan kehadiran yang sempat dijanjikan pihak Pertamina. Sebagaimana diberitakan, pembahasan UMK sektor migas yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Indramayu sempat mengalami deadlock beberapa kali. Namun dalam pembahasan yang kembali dilakukan di aula Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Selasa (19/11) akhirnya menemui titik temu. (oet)
Apindo dan Pekerja Sepakat
Rabu 20-11-2013,17:20 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,06:59 WIB
Geger! Dua Perempuan Ditusuk di Teras Rumah, Pelaku Kabur Dikejar Warga
Kamis 24-09-2026,11:30 WIB
Tagihan Air Tiba-Tiba Rp2 Juta, Warga Cirebon Sampai Dirawat di Rumah Sakit
Kamis 24-09-2026,11:35 WIB
TEGA, Pengakuan Pelaku di Cirebon Setelah Menusuk Bibi Sendiri
Kamis 24-09-2026,10:30 WIB
SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit, Simak Penjelasan Kapan Mulai Kerja dan Digaji
Kamis 24-09-2026,11:25 WIB
Desil 1-10 di Cek Bansos Kemensos: Penjelasan Kriteria dan Penerima PKH
Terkini
Kamis 24-09-2026,22:35 WIB
7 Tanaman Minimalis Hias yang Cocok untuk Hunian Sederhana, Hasilnya Dijamin Lebih Asri
Kamis 24-09-2026,22:29 WIB
Rumah Terlihat Lebih Mewah dengan Tanaman Minimalis Hias, Ini 7 Pilihan Favoritnya
Kamis 24-09-2026,22:21 WIB
7 Tanaman Minimalis Hias untuk Rumah Modern, Bikin Sudut Ruangan Jadi Lebih Cantik
Kamis 24-09-2026,22:01 WIB
Guruh Soekarno Putra Tak Sadarkan Diri, Keluarga Mohon Doa Masyarakat
Kamis 24-09-2026,21:01 WIB