Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat

Senin 27-06-2022,19:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

Radarcirebon.com, JAKARTA – Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar jadi tersangka dalam kasus pengadaan pesawat.

Selain Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo juga ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung.

Penetapan tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.

Baca juga:

Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin 27 Juni 2022.

\"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu (ES) Emirsyah Satar eks Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah (SS) Soetikno Soedardjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,\" ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait