Kasus ini sendiri terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada orangtuanya. Keluarga yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Dalam dakwaannya, pelaku didakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan penambahan 2/3 hukuman karena perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang harusnya memberikan perlindungan kepada korban.
"Kita baru sidang perdana, kalau tuntutan tentu nanti melihat fakta-fakta persidangan," ungkapnya.