Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kembali Copot Dua Pejabat Polri, Begini Alasannya

Kamis 21-07-2022,06:00 WIB
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Dua perwira polisi kembali dicopot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca insiden baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kapolri  Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Kali ini giliran Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot jabatannya dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Brigjen Hendra sebelumnya menjabat kepala biro pengamanan internal (Paminal) Polri, sedangkan Kombes Budhi adalah Kapolres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Harga Pangan Terkendali, Presiden Jokowi: Kita Harus Bersyukur

Pencopotan perwira tinggi dan menengah itu menyusul pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan kadiv Propam Polri.

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu diumumkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022) malam.

Dedi menyebut pencopotan keduanya demi menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas pengungkapan kasus baku tembak di rumah Ferdy Sambo.

Dalam insiden itu, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E.

BACA JUGA:AmCham dan Pelaku Usaha AS Mengapresiasi Pemulihan Ekonomi di Indonesia

"Pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama, Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto," kata Dedi.

Mengenai pengganti Kapolres Metro Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Jenderal bintang dua itu menegaskan tim khusus terus bekerja dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi penanganan kasus tersebut.

"Sehingga tim harus betul-betul menjaga muruah itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri," tegas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

BACA JUGA:DPD Partai Demokrat Jabar, Kasih Warning untuk Para Calon Ketua DPC, Baca Sendiri

Keputusan menonaktifkan dua pejabat Polri itu disampaikan seusai gelar perkara awal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan sebelumnya mendesak Kapolri mencopot Karopaminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Karopaminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah Brigadir J.

BACA JUGA:Penerus Tahta Prabu Siliwangi, Ada yang Terjerumus ke Aliran Sesat

Karopaminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul," ucap Johnson, Selasa (19/7/2022).

Menurut Johnson, jenderal bintang satu itulah yang melakukan pengiriman jenazah Brigadir J dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk tidak membuka peti mayat.

Johnson menyebut Karopaminal juga melanggar asas keadilan, serta ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir Yosua.

"Namun, yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," tegas Johnson.

BACA JUGA:Workshop Pencegahan Kekerasan Seksual Digelar pada MPLS SMK Presiden Cirebon

Koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto tidak bekerja sesuai prosedur untuk mengungkap perkara itu.

 "Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis, dan tidak memasang police line," ucap Kamaruddin. (jun/ant/jpnn)

Kategori :