Radarcirebon.com, JAKARTA - Sebanyak 13 orang yang diduga anggota dari kelompok teroris di Aceh ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Polri.
Mereka tergabung dalam jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan tersebut sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme.
"Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme (JI 11 orang dan JAD 2 orang) pada 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh," ujarnya, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA:Menko Airlangga Gelorakan Semangat Transformasi dan Pemberdayaan Koperasi
Dari 11 orang yang merupakan anggota dari jaringan Jemaah Islamiyah memiliki peran masing-masing.
Berikut peran dari 11 orang anggota yang tergabung dalam jaringan Jemaah Islamiyah, dikutip dari laman PMJNews.
Pertama, ES tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA (Akademi Pendidikan dan Pengkaderan) telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Tersangka juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memilika 1 (satu) pucuk senjata PCP.
BACA JUGA:Dorong Kemajuan Sepak Bola Nasional, BRI Kembali Jadi Sponsor Utama BRI Liga 1
Kedua, RU, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Selain itu tersangka juga merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu Yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.
Ketiga, DN, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.
BACA JUGA:Dua Meninggal, Akibat Antrian Minyak di Sri Langka karena Terlalu Lama Mengantri
Keempat, JU, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan Turba (turun kebawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.
Kelima, SY, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan fisik sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Keenam, MF, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang, tersangka juga merupakan bagian dari bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan Turba (turun kebawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.
BACA JUGA:Gedung Bundar Alun alun Kebumen Cirebon, Revitalisasi Taman Miliaran, BCB Terabaikan
Ketujuh, RS, merupakan bagian kelomp JI pada Korda Aceh, mengikuti berbagai kegiatan operasi JI salah satunya beberapa kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh.
Kedelapan, FE, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Kesembilan, SU, tersangka merupakan bendahara DIKLAT sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama DIKLAT pada tahun 2020, tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.
Kesepuluh, AKJ, tersangka merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.
Kesebelas, MH, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) JI, dan juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI.
Sedangkan peran dari dua orang anggota kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD), yaitu:
BACA JUGA:Kuasa Hukum Klaim Brigadir J Dibunuh di Magelang-Jakarta
Pertama, RI, tersangka berperan sebagai fasilitaror terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.
Kedua, MA, tersangka selaku anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku RABBIAL MUSLIM NASUTION (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Tersangka juga pernah mengikuti idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme. (jun/fin)