Kementerian Agama Rilis Kartu Nikah 1 Suami 4 Istri, Cek Fakta: Hoax

Rabu 27-07-2022,05:50 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Beredar sebuah gambar seolah Kementerian Agama merilis kartu nikah dengan format satu foto suami dan empat istri.

Postingan kartu nikah dengan format satu foto suami dan empat istri, kembali beredar di media sosial baru-baru ini.

Benarkah terkair unggahan kartu nikah dengan format foto suami dan empat istri dalam satu kartu?

Dilansir dari Jabar Saber Hoax, berdasarkan hasil penelusuran, isu ini adalah hoaks lama yang beredar kembali.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kapolri Listyo Sigit Tolak Politik Adu Domba

BACA JUGA:Inilah Nama-nama Korban Tewas Insiden Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang Banten

Melalui situs Kemenag, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangannya menyebutkan kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama.

Diketahui saat itu kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah akan mendapatkan kartu nikah digital.

Klaim bahwa Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah dengan format 1 suami 4 istri, adalah salah. Informasi ini adalah jenis kategori Imposter Content.

BACA JUGA:Mau Daftar Sertifikasi Halal, Silahkan Kunjungi Website Ini, Tidak ada yang Lain

BACA JUGA:Kasus Yayasan ACT Merembet Kemana-mana, Salah Satunya Menyeret ke Koperasi Ini

Kategori :