Fakta Mutilasi di Semarang, Pelaku Pernah Dipenjara Karena Mencabuli Korban Hingga Hamil

Rabu 27-07-2022,16:00 WIB
Editor : Tatang Rusmanta

Radarcirebon.com, SEMARANG - Fakta mencengangkan terungkap dari kasus mutilasi di Semarang.

Pelaku bernama Imam Sobari alias Minces (32) ternyata pernah dipenjara lantaran terbukti mencabuli korban hingga hamil.

Korban mutilasi di Semarang, Jawa Tengah ini adalah seorang wanita berinisial KH (24), sedangkan pelaku diketahui pernah menjalani hubungan asmara dengan korban.

Saat ini pelaku mutilasi di Semarang, Imam Sobari, diancam hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

BACA JUGA:Erayani Jambi Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Menangis di Persidangan, Begini Nasibnya Sekarang

Pelaku dan korban merupakan warga satu kampung, mereka berasal dari Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Mengutip JPNN.com, pelaku dan korban pernah menjalin hubungan asmara pada tahun 2015 silam. Ketika itu, korban masih duduk di bangku SMP.

Ketika hubungan asmara itu berlangsung, korban dicabuli oleh pelaku hingga hamil.

Orangtuan korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku kemudian melaporkan Imam Sobari ke polisi.

BACA JUGA:Tawuran Pelajar di Plered Cirebon Digagalkan Polsek Weru, 34 Pelajar dari 6 SMK Diamankan

"Orang tua korban melaporkan ke Polres Tegal, pelaku dihukum 10 tahun penjara," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan pers di Mapolres Semarang.

Namun, baru menjalani enam tahun kurungan, pelaku dibebaskan dari hukuman pada tahun ini, tepatnya pada bulan puasa atau Maret 2022 lalu.

Keluarnya pelaku dari bui dimanfaatkan untuk bertemu kembali dengan korban yang sudah mengadu nasib di sebuah pabrik tekstil di Kabupaten Semarang.

"Pelaku bertemu kembali dengan korban, kemudian kos di Bergas, terjadi cekcok lalu dicekik hingga tewas, lalu dia mutilasi korban. Motifnya sakit hati," jelas Kapolda.

BACA JUGA:Isu LGBT di Citayam Fashion Week, Warga Dukuh Atas Protes, Pak Wagub Minta Bantuan: Jangan Semua Pemerintah

Kategori :