Jenazah Brigadir Joshua Dimakamkan secara Kedinasan Padahal Sebelumnya Tidak, Apa Artinya?

Rabu 27-07-2022,18:00 WIB
Editor : Tatang Rusmanta

Radarcirebon.com, JAMBI – Jenazah Brigadir Joshua dimakamkan secara kedinasan setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).

Ambulans yang membawa jenazah Brigadir Joshua tiba di lokasi pemakaman sekitar pukul 15.45 WIB, kemudian jenazah Brigadir Joshua dimakamkan secara kedinasan.

Dikutip dari Pojosatu.id, lokasi pemakaman Brigadir Joshua mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian.

Tampak juga keluarga besar Brigadir Joshua yang sudah menunggu di lokasi untuk menyaksikan langsung korban dimakamkan secara kedinasan.

BACA JUGA:Profil Erina Gudono Pacar Kaesang Pangarep, Tanggal Lahir, Latar Belakang Keluarga hingga Pendidikan

Sebelum dimakamkan secara kedinasan, jenazah Brigadir Joshua diturunkan dari mobil ambulans, Namun peti jenazah tidak langsung dimasukkan ke liang lahad.

Jenazah Brigadir Joshua dimakamkan secara kedinasan ini berbeda dari pemakaman sebelumnya yang hanya dilakukan oleh pihak keluarga dan warga setempat.

Ternyata, prosesi pemakaman secara kedinasan ini merupakan permintaan langsung dari pihak keluarga.

BACA JUGA:Fakta Mutilasi di Semarang, Pelaku Pernah Dipenjara Karena Mencabuli Korban Hingga Hamil

Saat jenazah Brigadir J kembali dimakamkan, peti jenazah berwarna putih dimasukkan ke dalam liang lahad oleh anggota polisi sebagaimana prosedur pemakaman kedinasan.

Sementara itu, autopsi ulang jenazah Brigadir Joshua dilakukan di RSUD Sungai Bahar sejak pukul 08.15 WIB.

Autopsi ulang jenazah ajudan Ferdy Sambo itu baru rampung sekitar empat jam kemudian. Autopsi ulang tersebut batal dihadiri oleh keluarga karena alasan kode etik kedokteran.

Sebelumnya, rencana awal pihak keluarga akan menyaksikan seluruh proses autopsi ulang jenazah Brigadir Joshua melalui kamera CCTV yang terpasang di lokasi otopsi.

BACA JUGA:Erayani Jambi Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Menangis di Persidangan, Begini Nasibnya Sekarang

“Benar, awalnya direncanakan demikian namun batal karena ada pertimbangan lain yakni kode etik kedokteran,” kata pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).

Kategori :