Radarcirebon.com, JAKARTA - Putra Siregar dan Rico Valentino menghadapi tuntutan 10 bulan penjara dalam Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Di dalam persidangan tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan, dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar JPU dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan dilansir JPNN.
Untuk itu, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 10 bulan pidana penjara kepada kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudahi dijalani," imbuh JPU.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah perlakuan mereka yang mengakibatkan luka pada korban.
Sedangkan hal yang meringankan ialah sikap para terdakwa yang sopan selama persidangan serta belum pernah melanggar hukum sebelumnya.
BACA JUGA:Firmino Hampir Pasti ke Juventus, Biaya Transfernya Bisa Murah Karena Hal Ini
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan apakah Putra Siregar dan Rico Valentino bakal menyampaikan pembelaan.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, kedua terdakwa sepakat menyampaikan pembelaan secara lisan.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.
Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan.
BACA JUGA:Tampil Menantang, Foto Wulan Guritno di Media Sosial Jadi Sorotan