Radarcirebon.com, JAKARTA - Luka di leher Brigadir J yang diungkap oleh pengacara keluarganya akhirnya direspons oleh kubu Irjen Ferdy Sambo.
Pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang menyebutkan luka di leher itu diduga bekas jeratan tali, ditanggapi oleh Arman Hanis.
Arman Hanis adalah kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo. Dia menjelaskan jika luka di leher Brigadir J tersebut merupakan bagian dari prosedur dalam autopsi.
"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," kata Arman dilansir JPNN.com Kamis (28/7).
BACA JUGA:Nathalie Holscher Mengaku Tak Pernah Minta Apa-apa, Tapi Ada Alphard dari Sule: Itu Kado
Lebih lanjut, Arman meminta agar semua pihak bersabar dan tidak menyampaikan pernyataan yang spekulatif soal kasus kematian Brigadir J.
"Bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk Kapolri," kata Arman.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sejumlah temuan terbaru soal kasus kematian eks ajudan istri Irjen Ferdy Sambo itu.
Satu di antaranya, adanya bekas jeratan tali dan sayatan di tubuh polisi asal Jambi tersebut.
"Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan. Di hidung ada sayatan sampai dijahit dan bawah mata, dan bahu (sayatan)," kata Kamaruddin.
Di sisi lain, pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo pun sudah mulai ancang-ancang. Sepertinya akan ada serangan balik.
Belakangan, Arman Hanis juga memprotes pemakaman jenazah Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan setelah pelaksanaan autopsi ulang.
Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan Perkap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Upacara Polri.
BACA JUGA:Rekaman Suara Kopda Muslimin Beredar: Sudah Telat Bul Kalau Saya Pulang
Dikatakan Arman, bahwa upacara pemakaman jenazah seperti tertuang Pasal 4 huruf i Perkap Nomor 16 Tahun 2014 adalah wujud penghormatan dan penghargaan terakhir.