Pengedar OKT Diringkus Polisi di Gunungjati Cirebon

Pengedar obat keras terbatas alias AKT diringkus polisi di Gunungjati, Kabupaten Cirebon.-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pengedar obat keras terbatas atau OKT diringkus polisi di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Tersangka ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon, Kamis (24/4/2025).
Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat mengedarkan obat keras terbatas di wilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Tersangka diketahui berinisial MR alias G (22), warga Kecamatan Gunung Jati.
BACA JUGA:Rapat dengan Anggota Dewan Cirebon, GAPITT Melawan Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Study Tour
BACA JUGA:Tawuran Warga Pakai Panah di Cirebon Ada Polisi yang Terluka, Lokasi di Jalur Pantura
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap di halaman rumahnya saat sedang melakukan transaksi obat keras dengan seseorang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 150 butir obat jenis Tramadol, 1.119 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp320.000, satu buah kantong plastik berwarna biru bertuliskan "Indomaret", serta satu unit handphone merk Oppo warna biru dongker beserta SIM card-nya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa obat keras tersebut dijual hanya kepada orang-orang yang telah dikenal sebelumnya.
Ia juga mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Pecinta Kuliner Jepang Kumpul, Sedang Ada Promo di Aston Cirebon
BACA JUGA:Ternak Ayam di Argasunya Mati, Diduga Saluran Air Tercemar Minyak Goreng
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: