Utamanya, terhadap anggota Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, bukan meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
Namun, kata Arman Hanis, Brigadir J berstatus terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang masuk unsur tercela.
"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar dia kepada wartawan, Kamis (28/7), dilansir dari JPNN.
BACA JUGA:Kopda Muslimin Bilang Begini Kepada R Sebelum Ditemukan Tewas
Pengacara keluarga Ferdy Sambo itu pun menyayangkan Brigadir J bisa dimakamkan secara kedinasan.
Selain itu, dia turut menyoroti berbagai spekulasi yang belakangan terus dikobarkan pengacara keluarga Brigadir J.
Dia mengingatkan, pihaknya berencana mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang terus mengeluarkan pernyataan spekulasi dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," ujar Arman.
Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam sebuah peristiwa yang disebut kepolisian sebagai insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Polisi mengeklaim Brigadir J tewas setelah tertembak oleh Bharada E dalam peristiwa pilu yang terjadi pada Jumat (8/7).
Polisi menyebut baku tembak dipicu teriakan istri Irjen Ferdy Sambo yang diduga mengalami pelecehan seksual dan penodongan oleh Brigadir J. Mendengar teriakan Putri, Bharada E bereaksi dan terjadilah baku tembak.