"Terus terang saja, ini pria yang memberikan ancaman, inisialnya D," ujar Martin Lukas Simanjuntak, Minggu 31 Juli 2022.
BACA JUGA:Apindo Bahas Kerja Sama dengan Natuna
Dari penjelasan pria berinisial D ini, penyidik dapat menelusuri tujuan dari dugaan ancaman yang disampaikan sebelum Brigadir J dibunuh.
Martin Lukas Simanjuntak juga menegaskan bahwa, selama ini pihak pengacara memberikan penjelasan terhadap kematian Brigadir J berdasarkan kondisi sebenarnya yang terjadi.
Tidak ada unsur mengada-ada, apalagi membuat statement yang tidak mendasar. Ini dibuktikan dengan berkas yang berisi data dan foto yang telah diserahka ke Bareskrim Polri.
"Di awal-awal Kompolnas terkesan menuding kami (pihak pengacara) memberikan pernyataan yang tidak mendasar. Saya jawab itu salah. Semua yang kami sampaikan memiliki data dan bukti," jelasnya.
BACA JUGA:Pengakuan PSK Online di Cirebon, Open BO di Aplikasi Rp400-500 Ribu, Demi Ini
BACA JUGA:Razia di Gronggong dan Tuparev Cirebon, PSK Online Kena Ciduk, Mengaku Pemain Baru
Sementara itu Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sudah meminta penyidik Polri mencekal (cegah tangkal) 7 squad atau Aide de Camp (ADC) alias ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hingga kini belum diketahui pasti apakah Mabes Polri sudah mencekal 7 polisi tersebut atau belum.
Pastinya terdapat 6 dari 7 anggota squad Ferdy Sambi tersebut terakhir terlihat datang saat diperiksa di Komnas HAM pada Selasa 26 Juli 2022 lalu.
Sementara 1 orang ajudan belum diperiksa. Selain itu, juga tidak diketahui pasti keberadaan 7 anggota squad tersebut. Apakah mereka sudah diamankan penyidik atau tidak.
BACA JUGA:Emak emak Adu Jotos di Alun-alun Majalengka, Diduga Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Bupati Cirebon dan Patwal Adu Fisik, Ini yang Terjadi
Begitu pula dengan status hukumnya. Apakah terperiksa, saksi atau tersangka juga belum jelas. Namun, foto Irjen Ferdy Sambo bersama 8 ajudannya bisa sedikit menguak informasi tersebut.