"Terus terang saja, ini pria yang memberikan ancaman, inisialnya D," ujar Martin Lukas Simanjuntak, Minggu 31 Juli 2022.
BACA JUGA:Mantan Caleg Kabupaten Cirebon Jadi Pelaku Curanmor di Gebang, Ada yang Kenal?
Dari penjelasan pria berinisial D ini, penyidik dapat menelusuri tujuan dari dugaan ancaman yang disampaikan sebelum Brigadir J dibunuh.
Martin Lukas Simanjuntak juga menegaskan bahwa, selama ini pihak pengacara memberikan penjelasan terhadap kematian Brigadir J berdasarkan kondisi sebenarnya yang terjadi.
Tidak ada unsur mengada-ada, apalagi membuat statement yang tidak mendasar. Ini dibuktikan dengan berkas yang berisi data dan foto yang telah diserahka ke Bareskrim Polri.
"Di awal-awal Kompolnas terkesan menuding kami (pihak pengacara) memberikan pernyataan yang tidak mendasar. Saya jawab itu salah. Semua yang kami sampaikan memiliki data dan bukti," jelasnya.
Artikel ini telah terbit di disway.id dengan judul: Inilah 7 Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yang Bakal Diperiksa, Kamaruddin: Kami Minta Mereka Dicekal