Tersangka SY lalu pura-pura membantu untuk memasukan kartu ATM korban, ternyata dengan secepat kilat kartu ATM tersebut ditukar dengan kartu lain yang sudah dipersiapkan.
BACA JUGA:Dewi Perssik Resmi Bercerai, Menjada Lagi: Aku Cuma Bisa Menikmati
BACA JUGA:Wartawan Meninggal Dianiaya, Gara-gara Anak Tetangga Kencing Sembarangan
"Begitu kartu sudah bisa dimasukan ke dalam ATM, pelaku lain yang ada di belakang korban mengintip nomor pin," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Senin, 1, Agustus 2022.
Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan diketahui mereka beraksi bersama-sama. Sebab, di lokasi yang sama juga AST. Dia menunggu di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna putih.
AST menerima kartu ATM korban yang sudah ditukar dan langsung pergi menuju ATM lainnya. Di sana SY menelepon rekannya dan memberitahukan kode PIN.
Komplotan ini, lantas berhasil menggasak uang korban sebesar Rp71 juta. Lalu, mereka bagi-bagi uang dengan menyisihkan lebih dulu Rp6 juta untuk operasional dan sisanya dibagi 3.
BACA JUGA:The Truly Sisters Gandeng Mauretha Aline dan English Call Bahas Fenomena E-Girl Beauty and English
BACA JUGA:Terungkap! Pengakuan Najwa Soal Jilbab dan Jawaban Quraish Shihab
Namun, aksi kejahatan selalu meninggalkan jejak. Tim Khusus Polres Cirebon Kota yang dipimpin Iptu Shindy Alafghany berhasil menelusuri jejak para pelaku. Kemudian menangkap mereka di sebuah penginapan di Kota Solo.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.