AST menerima kartu ATM korban yang sudah ditukar dan langsung pergi menuju ATM lainnya. Di sana SY menelepon rekannya dan memberitahukan kode PIN.
BACA JUGA:Dukung Kemajuan Mahasiswa Berprestasi, BRI Kembali Buka Beasiswa BRILiaN Scholarship
BACA JUGA:Dewi Perssik Resmi Bercerai, Menjada Lagi: Aku Cuma Bisa Menikmati
Komplotan yang melakukan modus ganjal ATM ini, lantas berhasil menggasak uang korban sebesar Rp71 juta. Lalu, mereka bagi-bagi uang dengan menyisihkan lebih dulu Rp6 juta untuk operasional dan sisanya dibagi 3.
Namun, aksi kejahatan selalu meninggalkan jejak. Tim Khusus Polres Cirebon Kota yang dipimpin Iptu Shindy Alafghany berhasil menelusuri jejak para pelaku. Kemudian menangkap mereka di sebuah penginapan di Kota Solo.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Apalagi, para pelaku ini diketahui juga residivis kasus serupa yakni ganjal ATM di kota lainnya.