Radarcirebon.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengatakan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA:Soal Pencabutan Izin Yayasan ACT, Begini Kata Menko PMK Muhadjir Effendy
Kemudian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen di Masa Pandemi Covid-19.
Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait.
"Kami ingin pembelajaran di satuan pendidikan bisa berjalan baik, dengan tetap meminimalkan risiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan," terang Suharti di Jakarta, Senin (1/8/2022).
BACA JUGA:Pemdaprov Jabar Ajak Ibu-Ibu Bawa Balita untuk Ikut Bulan Imunisasi Anak Nasional 2022
Pemda juga didorong untuk merespons dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.
Selain itu, pemda juga diharuskan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
"Penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi," terangnya.
Lebih lanjut, SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam hal ini terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti.
BACA JUGA:Digital Banking Apps Paling Digemari, BRImo Catatkan Kenaikan Transaksi 136,5%
Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan ( booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” pungkas Suharti. (jpnn)