Radarcirebon.com, JAKARTA - Komnas HAM menyatakan mulai ragu dengan kasus polisi tembak polisi. Benarkah kejadian itu sungguh-sungguh ada dan bagaimana peristiwa itu terjadi.
Keterangan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan, terkait dengan kasus polisi tembak polisi itu. Apakah sungguhan terjadi dan bagaimana sebenarnya.
Karena itu, Komnas HAM fokus mencari tahu kasus polisi tembak polisi itu. Termasuk terkait Bharada E. Apakah hanya dia yang terlibat dalam penembakan itu. Atau, ada orang lain.
"Apakah benar ada tembak menembak antara Bharada E dan Joshua? Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya itu terjadi?" tanya Achmad, dalam keterangannya.
BACA JUGA:Hero Konsen Penanganan Stunting
BACA JUGA:Jelang Timnas U-16 Indonesia vs Vietnam, Bima Sakti Berkoar Pemainnya Sipa Tempur
Seperti diketahui, pada kasus tersebut Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP.
Tentang turut serta dan pasarl 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan saat ini pihaknya fokus memeriksa digital forensik dan uji balistik dalam mengusut kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Taufan mengatakan, Komnas HAM tetap melakukan pengusutan setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
BACA JUGA:HP Meledak saat di Cas di Ciamis, Anak SD Meninggal Dunia
BACA JUGA:Tebar 16 Ambulan di Cirebon-Indramayu
Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumut, itu menjelaskan pendalaman digital forensik termasuk pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV menjadi penting.
Lantaran adanya keterangan berbeda antara ajudan satu dengan lainnya. Ajudan-ajudan Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan di Komnas HAM pada pekan lalu.
“Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu, kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC bilang sudah rusak sejak lama,” ucap Taufan saat dihubungi.