Pj Bupati dan Forkompinda Kuningan Jelaskan Alasan Larang Jalsah Salanah Dihadapan Komnas HAM
Penjabat (Pj) Bupati, Forkopimda, perwakilan Kemenag, MUI dan jajaran pejabat di Kabupaten Kuningan penuhi undangan Komnas HAM guna menjelaskan terkait adanya larangan Jalsah Salanah JAI di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana beberapa waktu lalu.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengundang Penjabat (Pj) Bupati Kuningan untuk memberikan klarifikasi terkait adanya pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.
Pj Bupati Kuningan pun memenuhi undangan Komnas HAM dengan datang langsung ke Jalan Latuharhary No 4B Menteng, Jakarta, Senin 9 Desember 2024.
Tidak hanya Pj Bupati Kuningan, hadir pula perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Forkopimda, Pj Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ketua MUI Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Pasca Pilkada 2024, FCTM Kembali Bergerak Perjuangkan Pemekaran Cirebon Timur
BACA JUGA:Putri Gus Dur, Alissa Wahid, Mengecam Pemkab Kuningan Melarang Jalsah Salanah Ahmadiyah
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual: Mahmud Jawa Menyerang Balik, Ini Langkah Hukum yang Akan Dilakukan
Kedatangan rombongan dari Kabupaten Kuningan diterima langsung oleh Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Perulian Sihombing.
Kemudian, Komnas HAM pun menjelaskan duduk masalah mengapa lembaga tersebut mengundang para pejabat terkait di Kabupaten Kuningan.
Perwakilan Komnas HAM menjelaskan bahwa pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Kabupaten Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh pemerintah Kabupaten Kuningan yang rencananya akan dihadiri oleh 8000 jemaah Ahmadiyah dari seluruh Indonesia yang bertempat di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana.
Menurut salah satu perwakilan Komnas HAM, Jemaah Ahmadiyah Indonesia mengaku keberatan karena dianggap tidak melakukan koordinasi kepada aparat keamanan.
BACA JUGA:Partai NasDem Jaya di Pilkada Kabupaten Cirebon, Asep: Mari Bersatu Membangun Daerah
BACA JUGA:Temu Relawan, Suhendrik Ucapkan Terima Kasih
Padahal pihaknya telah melakukan laporan kepada camat, dan telah dikeluarkan surat ijin dari kepala desa setempat.
Sementara itu menurut Dandim 0615 Kuningan, telah terjadi adanya informasi yang terputus yaitu ketika di cek pemberitahuan kegiatan Jalsah Salanah ini belum ada di Polres maupun Kodim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase