Radarcirebon.com, JAKARTA - Beredar kabar bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo sudah diamankan oleh aparat kepolisian dari satuan Brimob, tadi malam Sabtu (6/8/2022).
Menanggapi kabar bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengetahui bahwa mantan Kadiv Propam itu dibawa ke Mako Brimob
“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD, dilansir dari Pojoksatu.id, Minggu (6/8/2022).
BACA JUGA:Nahas, 4 Orang Tewas Seketika Saat Mobil yang Mereka Tumpangi Tertabrak Kereta Api
Mahfud juga mengakui bahwa sudah banyak berita beredar bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Secara normatif, Menko Polhukam menerangkan bahwa pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik bisa sama-sama jalan.
“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” kata Mahfud.
BACA JUGA:Menko Perekonomian dan Menteri Perindustrian Hadiri Haul di Buntet Pesantren
“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan,” tambahnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyontohkan dengan kasus Pak Akil Mochtar di MK.
Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.
BACA JUGA:Manajer Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Bunga Citra Lestari: Konser Tetap Jalan
“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK."
"Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana,” bebernya.
Pihaknya menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.