Kendati demikian, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
BACA JUGA:Razia Kendaraan ODOL di Tol Cipali, Mulai Hari Ini Sampai Rabu
BACA JUGA:Warga Tertabrak Kereta di Losari Cirebon, Ternyata Tuna Rungu, Tidak Dengar Suara Klakson Masinis
“Motif pengeroyokan terhadap korban adalah para pelaku emosi pada saat berkendara di jalan,” katanya.
Dari keterangan para pelaku, sempat terjadi persinggungan di jalanan saat mereka bersenggolan dengan kelompok motor di Kabupaten Kuningan.
Kemudian korban dikejar hingga di Jalan Raya Cikijing. Selanjutnya, korban dikeroyok geng GBR hingga tewas.
Mantan Kasat Lantas Polres Cirebon Kabupaten ini menyebutkan, dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti yakni sepeda motor pelaku.
BACA JUGA:Skenario Baku Tembak yang Diungkap Bharada E, Senpi Brigadir J Sengaja Ditembak-tembakkan
BACA JUGA:Airlangga:Selama PPKM, Pemerintah Gelontorka Rp1,3 Triliun untuk Bansos Dan Dana Kesehatan
Kemudian atribut bendera geng GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan pecahan keramik untuk mengeroyok korban hingga tewas.
"Para tersangka kami jerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," sebutnya.
Perlu diketahui, keempat tersangka yang diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka yaitu MR (20) warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.
Berikutnya WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka. Kemudian RI (16) dan OT (16) keduanya warga Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Dituduh Jadi Selingkuhan, Riesca Rossianna Langsung Menelpon, Sule Minta Maaf
BACA JUGA:Pernyataan Putri Candrawathi Dibalas Keluarga Brigadir J: Kiranya Lebih Jujur
Kini para anggota geng motor di Kabupaten Majalengka itu ditahan di Polres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.