Radarcirebon.com, CIREBON - Kredit fiktif di Bank Jatim menyeret Objek Wisata Taman Air Goa Sunyaragi, Kota Cirebon. Para tersangka kini telah ditahan.
Lantas, bagaimana kredit fiktif di Bank Jatim tersebut dananya bisa mengalir sampai ke Goa Sunyaragi? Bahkan disebut sampai miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun radarcirebon.com, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka kredit fiktif Bank Jatim berinisial MIN, pada Juni 2022.
MIN adalah pimpinan Bank Jatim Cabang Jember. Dia ditahan bersama dua tersangka lain, terkait persoalan kredit fiktif di Bank Jatim tersebut.
BACA JUGA:Pemasangan Tiang Bendera di Stadion Bima Madya Dipersoalkan, Kepala Dispora: Itu Tidak Permanen
BACA JUGA:Kisah Balita dari Majalengka Selamat dari Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Ciamis
Diketahui, pihak lain yang jadi tersangka adalah Direktur CV Mutiara Indah berinisial MY dan seorang dosen berinisial NS.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, kasus kredit fiktif Bank Jatim tersebut terjadi pada tahun 2015.
Waktu itu, NS yang memerintahkan kepada MY untuk pengajuan kredit. Untuk memudahkan peminjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan. Juga kontrak proyek yang sebenarnya fiktif.
Salah satunya, revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung Taman Air Goa Sunyaragi sebesar Rp9,3 miliar.
BACA JUGA:Korban Mobil Masuk Jurang di Ciamis, dari Majalengka 17 Orang Naik Mobil Pikap untuk Acara Khitanan
BACA JUGA:Mahfud MD: Pemerintah Akan Mengawal Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Tahap Penuntutan
Bank Jatim lalu menerima kelengkapan berkas permohonan kredit dari CV Mutiara Indah sejumlah Rp 6 miliar.
MIN selaku pimpinan cabang Jember mendisposisi kepada OH selaku penyelia dan memerintahkan agar kredit diproses sesuai ketentuan.
Pada 11 Mei 2015, bank menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit yang ditujukan kepada CV Mutiara Indah.