Radarcirebon.com, CIREBON - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Mereka tertangkap tangan oleh polisi.
Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap di Plered berinisial KR (25) warga Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon dan IS (29) warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Pengungkapan terhadap tersangka, pengedar narkoba di Plered, bermula dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapat informasi dari masyarakat, KR kerapkali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan dengan pakaian preman dan memantau pergerakan KR yang saat itu sedang bersama dengan IG.
BACA JUGA:Besok, Azrul Ananda dan Johny Ray Gowes Cirebon-Kuningan, Dikawal Peleton Goweser Ciayumajakuning
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J Terkait dengan Kejahatan Ferdy Sambo? Ini Bocoran dari Kamaruddin
Saat KR dan IG hendak melakukan transaksi dengan sistem temple, polisi kemudian membuntuti KR.
Ketika dicurigai KR dan IG sedang menempelkan sesuatu di pinggir jalan, petugas langsung menggerebeknya. KR dan IG berhasil diamankan tanpa perlawanan, pada Selasa (2/8).
"Di pinggir Jl Raya Kecamatan Plered, KR berhasil kita amankan karena menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram dibungkus dalam plastik warna bening,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja.
Sabu-sabu tersebut kemudian disimpan di dalam tas warna coklat milik IG. Selain itu, polisi juga melakuan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
BACA JUGA:Maling Bobol Toko di Desa Penpen Cirebon, Tembok Dijebol untuk Jalan Masuk
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus klip warna bening dengan berat 0,55 gram, dua ponsel merek Vivo dan Samsung, motor Yamaha Fino sebagai alat transportasi, dan tas selempang merk Eiger warna coklat.
Pengakuannya, barang haram tersebut hendak dijual kepada seseorang berinisial A warga Kecamatan Plered, yang saat ini DPO.
"Kasus ini masih kita kembangkan ke pelaku lainnya. Dari mana barang tersebut dan ke mana barang itu dijual. Masih kita dalami," tuturnya.