Fakta Pemerkosaan di Gegesik Cirebon, Pelaku ‘Intip’ Kambing sebelum Memerkosa Korban

Jumat 12-08-2022,13:38 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Yuda Sanjaya

"Kita baru mengamankan dua pelaku berinsial AN dan HD di rumahnya minggu ini, ditangkap tanpa perlawanan. Satu pelaku lainnya, berinisial CC masih DPO," paparnya.

BACA JUGA:Kenapa Mobil Harus Gunakan BBM Beroktan Tinggi Seperti Pertamax? Simak Nih Penjelasannya

BACA JUGA:Kecelakaan di Palimanan Cirebon, Dua Wanita Diserempet Motor hingga Masuk Rumah Sakit

Korban masih berumur 17 tahun. Untuk pacarnya sendiri, tidak dilaporkan ke Polresta Cirebon. "Korban sudah dinikahkan dengan pacarnya. Karena di bawah umur, mereka nikah siri," tandasnya.

Kompol Anton menjelaskan kronologis peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Ketika itu, korban sedang bermesraan dengan pacarnya.

Pelaku yang masih tetangga korban mengintip aktivitas yang dilakukan oleh korban dengan pacarnya. Salah satu pelaku kemudian merekamnya.

"Video rekaman itu dipegang oleh CC. Sehingga kita tidak punya bukti video. Korban kemudian ditakuti-takuti kalau video mau disebarin, bila tidak melayani pelaku. Kemudian pelaku melakukan itu," singkatnya.

BACA JUGA:Roy Kiyoshi Divonis Dokter Bertahan Hidup 2 Tahun Lagi, Ternyata Ramalannya Mengerikan

2

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Suratnya Beredar, Ada Apa Lagi?

Kedua pelaku kini sudah dilakukan penahanan di Mako Polresta Cirebon. Dia kini dijerat dengan pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 atau 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016.

Para pelaku pemerkosaan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon tersebut dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan satu orang lainnya masih buron.

Kategori :