Artinya, dua pihak yang melakukan mubahalah sudah siap dilaknat Allah jika dalam sumpahnya tersebut melakukan kebohongan.
Laknat dari Allah tersebut bisa berupa penyakit parah, kecelakaan hingga kematian. Itu tergantung dari isi sumpah mubahalah yang diucapkan.
Namun demikian, menurut ajaran Islam, tidak semua perkara boleh diselesai dengan cara mubahalah.
BACA JUGA:Cegah Tawuran Pelajar di Kota Cirebon, Petugas Polsek Kesambi Berjaga Bawa Tongkat Rotan
BACA JUGA:Kesalahan Brigadir Joshua di Mata Atasannya, Ferdy Sambo: Memberi Informasi yang Tidak Benar
Mubahalah sesuai hukum Islam, hanya boleh dilakukan jika persoalan yang sedang dihadapi dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah.
Ayat Alquran tentang mubahalah
فَمَنْ حَاجَّكَ فيهِ مِنْ بَعْدِ ما جاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعالَوْا نَدْعُ أَبْناءَنا وَ أَبْناءَكُمْ وَ نِساءَنا وَ نِساءَكُمْ وَ أَنْفُسَنا وَ أَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكاذِبينَ.
Artinya:
Siapa yang membantahmu (tentang kisah Isa) sesudah datang ilmu (yang sampai kepadamu), maka katakanlah (kepada mereka):” Marilah kita memanggil anak- anak kami dan anak- anak kamu, istri- istri kami dan istri- istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah, kemudian kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang- orang yang dusta. (QS: Ali Imran 61 )
Meski diatur di dalam hukum Islam, namun sumpah mubahalah tidak diatur secara formal di Indonesia.
Artinya, mubahalah tidak diatur dalam Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun demikian, mubahalah tetap bisa dilakukan di luar ketetapan hukum formal negara.
Biasanya, mubahalah ini dilakukan sebagai peringatan agar seseorang tidak menyepelekan kebenaran dan kejujuran dalam suatu perkara. (*)