Mabes Polri Tahan 4 Pamennya, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

Sabtu 13-08-2022,21:31 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Mabes Polri terus bergerak dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Langkah yang dilakukan oleh Mabes Polri adalah menahan 4 perwira menengah (pamen) dari Polda Metro Jaya.

4 orang pamen Polda Metro Jaya itu ditahan oleh tim Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri karena diduga melanggar kode etik terkait pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Resmikan Wajah Baru Situ Ciburuy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan tim Itsus.

Hasil penyidikan nanti akan menjadi pedoman Polda Metro dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap empat pamen tersebut.

"Tentunya kita nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri bersalahnya gimana."

"Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro," kata Zulpan, Sabtu 13 Agustus 2022.

BACA JUGA:Qorib dukung Furqon Maju Pilwakot Cirebon 2024

Adapun tiga dari empat perwira menengah Polda Metro Jaya itu menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Terkait hal itu, Zulpan mengatakan pihaknya belum menunjuk pengganti sementara ketiga Kasubdit yang sedang ditahan tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa operasional jabatan Kasubdit yang kosong sementara ini akan dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) yang paling senior.

"Belum ada (pengganti tiga kasubdit). Kan ini baru ya kita masih mengikuti perkembangan juga sejauh mana keterlibatan mereka kami juga belum tahu," ujar Zulpan.

BACA JUGA:Adopsi Teknologi Digital untuk Ciptakan UMKM Tangguh

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya hanya mendapatkan informasi bahwa empat pamen yang dikabarkan ditahan itu sedang diminta keterangannya terkait kasus kematian Brigadir J.

Kategori :