Surat terbuka itu ditujukan langsung ke Presiden Jokowi dengan tembusan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
BACA JUGA:Ngeri! Sudah 36 Polisi yang Diduga Melanggar Kode Etik di Kasus Ferdy Sambo
BACA JUGA:Anak anak Prabu Siliwangi, Seluruhnya Jadi Tokoh Terkemuka Termasuk di Cirebon
Surat terbuka itu disampaikan kepada Presiden Jokowi karena sampai saat ini sejak peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 2021 lalu, dalang kasus tersebut belum terungkap.
Suami dan ayah korban, Yosef Hidayat mengatakan polisi belum juga mengungkap siapa pembunuh istrinya, Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustikaratu.
"Kasus ini jangan diberhentikan, ini tetap harus sampai terungkap," kata Yosef di Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir dari JPNN.
Dalam surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi itu, Yosef menyampaikan tiga poin permohonan. Pertama, Yosef meminta perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan atas para korban.
BACA JUGA:KPU Imbau Masyarakat Ikut Berpartisipasi dalam Tahapan Pemilu
BACA JUGA:Manchester United Dibantai Brentford, Rio Ferdinand: HP Saya Matikan, Kepala Saya Sakit
Kedua, memohon polisi segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu, karena tragedi pembunuhan sudah berlalu hampir satu tahun sejak 18 Agustus 2021.
Ketiga, Yosef juga ingin rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) bisa kembali dia huni.
Pasalnya, sejak tragedi pembunuhan pada 2021, rumah tersebut dipasang garis polisi dan tak bisa diakses.
"Rumah kami menjadi terbengkalai dan tidak terurus. Bagi saya, tidak ada kepastian kapan rumah kami dapat kami tinggali lagi," katanya.
BACA JUGA:Poto Prabu Siliwangi Ada di Museum Belanda, Seperti Ini Wajah Aslinya?
BACA JUGA:Inter Milan Siap Bersaing Meraih Scudetto 2022-2023, Inilah Strategi Simone Inzaghi
Perkembangan terbaru terkait pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat memang sempat terlihat signifikan pasca Sis diamankan. Meski yang bersangkutan kembali dibebaskan dan berstatus saksi.