Detik detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Cirebon, Kendaraan di Lampu Merah Sejenak Berhenti dan Sikap Sempurna

Rabu 17-08-2022,10:34 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, CIREBON - Detik detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, juga dilakukan di Kota Cirebon. Sejumlah pengendara di Lampu Merah Gunungsari berhenti dan sikap sempurna.

Peringatan detik detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia itu, dipimpin oleh Satlantas Polres Cirebon Kota di sejumlah persimpangan, Rabu, 17, Agustus 2022.

Pengendara berhenti sejenak kemudian berdiri dan melakukan sikap sempurna selama beberapa saat, sebelum dapat melanjutkan kembali perjalanan. 

Sikap sempurna tersebut dilaksanakan tepat pukul 10.17 WIB, di mana masyarakat diimbau untuk menghentikan sejenak kegiatannya. 

BACA JUGA:610 Napi Lapas Kelas 1 Cirebon Mendapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas

BACA JUGA:Boy William Batal Menikah, Ternyata Ada Saran dari Adik Ipar

Seruan untuk melaksanakan sikap sempurna tersebut disampaikan oleh sejumah menteri dan kepala lembaga dan imbauan telah disampaikan sejak kemarin.

Pelaksanaan sikap sempurna dan berdiri tegak untuk memperingati detik detik proklamasi 17, Agustus 2022 pukul 10.17 WIB.

"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB," demikian keterangan Sekretariat Kabinet lewat video.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran terkait HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Adik Brigadir Yosua Bersaksi, Peristiwa Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang Terbongkar

BACA JUGA:HUT RI, Ketum Golkar Sebut Proklamasi Kemerdekaan Ajarkan Kita Kolaborasi

Edaran itu terkait pengibaran bendera Merah Putih dan sikap berdiri tegap 3 menit saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan peringatan detik-detik proklamasi.

Surat edaran Mensesneg itu dikeluarkan pada 12 Juli 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Senin (25/7).

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, gubernur hingga bupati wali kota di seluruh Indonesia.

Kategori :