"PC melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari tindakan pembunuhan berencana Brigadir J," papar Brigjen Andi Rian dalam keterangannya.
Pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah terbit di Disway.id dengan judul: Alhamdulillah CCTV yang Sangat Vital di Duren Tiga Berhasil Ditemukan