Radarcirebon.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Fadel Muhammad dicopot dari Pimpinan MPR unsur DPD RI.
Adapun pencopotan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis 18 Agustus 2022.
Berkaitan dengan hal itu, Fadel tidak terima dan menganggap pencopotan dirinya inkonstitusional sehingga akan menempuh upaya hukum.
BACA JUGA:Awal Mula Gangguan Tiroid Bisa Disebabkan oleh Kondisi Kuku, Kok Bisa?
"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR," ujar Fadel dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat 19 Agustus 2022.
"Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel.
Dia menjelaskan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Inilah Cara Mencegah Penyakit Jantung Sejak Dini
Menurut Fadel, dirinya telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD RI.
Dia menilai, langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan.
Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Umar Patek Bulan Ini Bebas, Perdana Menteri Australia Protes
Karena itu, Fadel akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.
Senator asal Gorontalo itu mengatakan saat ini seluruh laporan hukum tersebut sedang disiapkannya bersama tim kuasa hukum sebagai bentuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara." ujarnya.