Radarcirebon.com, CIREBON - Seorang napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon, menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu. Aksi tersebut dilakukannya dari dalam tahanan.
Peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon itu, terungkap dari pengembangan dua perkara oleh Polresta Cirebon yang kasusnya telah disidangkan.
Dari pengembangan tersebut, diketahui peredaran narkoba yang dilakukan terpidana S dan AA ternyata dikendalikan oleh napi di Lapas Gintung yang berinisial MIR.
"Perkara atas nama MIR. Menjadi narapidana di Lapas Gintung. Perkara pengembangan dari S dan AA. Dua orang terpidana membeli sabu dari MIR," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumber Kabupaten Cirebon, Ida Fatmawati, Kamis, 25, Agustus 2022.
BACA JUGA:Ketua Komisi VI DPR RI Apresiasi Penyaluran KUR BRI, Jaga Ketahanan Ekonomi
Dijelaskan Ida, dalam perkara sebelumnya, MIR menjual sabu 100 gram seharga Rp90 juta kepada S. Yang kemudian dijual dalam paket-paket kecil.
Pada pendalaman kasus ini, termasuk rekening koran yang ada, memang banyak transaksi yang masuk.
Lalu, bagaimana MIR yang berada di dalam Lapas Narkotika Gintung Cirebon bisa menjadi pengendali peredaran narkoba?
Menurut Ida, bahwa MIR bekerja sama dengan Liu yang merupakan eks napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon dan sudah bebas.
BACA JUGA:Rapor Merah Luis Milla, Sudah Seharusnya Persib Bandung Hati-hati
BACA JUGA:Pria Cabul di Ciracas Menerima Akibatnya Setelah Meraba Dada dan Bokong Korban
Liu adalah pemilik barang dari Jakarta. Dari dalam lapas, MIR menggunakan jasa seorang kurir yang kini berstatus DPO dan berperan juga sebagai pengambil barang ke Jakarta dan menempel di lokasi tertentu.
Di dalam lapas, kemudian MIR menghubungi S untuk membantu menjual sabu. "Sampai Cirebon sabu paket besar ditempel. Setelah itu barulah MIR menghubungi S dan AA untuk dijual dalam paket kecil," tuturnya.
Untuk kali ini, JPU memeriksa saksi untuk perkara MIR. Terkait kepemilikan HP, pengakuan MIR adalah milik sendiri dan hasil menyelundupkan masuk.