Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
BACA JUGA:Bupati Imron: Koperasi Perkuat Ekonomi Masyarakat
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
BACA JUGA:Setahun Berjalan, Indonesia Masih Belum Mengakui Pemerintahan Taliban di Afghanistan
Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (jun/fin)