CIREBON – Yung Indra Jaya Kosasih (37) alias Ayung bin Bokie divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (27/11). Ayung terbukti melakukan pembakaran terhadap Yoyoh (56) hingga tewas pada 23 Mei 2013 lalu. Sebelum sidang dengan agenda pembacaan keputusan hakim dimulai, sempat terjadi gesekan antarormas. Yakni ormas gabungan yang terdiri dari Al Manar, Gempa, FPI, Pagar Aqidah dan Gapas, dengan ormas Pemuda Pancasila (PP). Itu terjadi saat massa dari gabungan ormas tersebut berorasi di depan PN Kota Cirebon menuntut hukuman seberat-beratnya untuk Ayung. Melihat ratusan orang dari PP yang datang tanpa koordinasi, tiba-tiba terjadi saling ejek dan saling dorong. Entah siapa yang memulai kejadian tersebut. Beruntung, keributan tidak meluas saat massa PP menarik diri dan memilih meninggalkan lokasi. Sementara itu, jalannya sidang agenda pembacaan putusan berlangsung tegang. Sidang dikawal sekitar 500 personil dari Polres Cirebon Kota dan 100 petugas gabungan dari Pol PP, TNI, Dalmas Polres Cikab dan Brimob. Ada dua titik sentral penjagaan yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dan PN Kota Cirebon. Sidang dimulai sekitar pukul 09.45. Setelah semua perangkat sidang lengkap, Hakim Ketua Abdul Rosyad SH membacakan putusan bernomor 161/Pid.B/2013/PN.CN. Hal-hal yang memberatkan Ayung adalah perbuatannya yang menyebabkan nyawa seseorang hilang. Yoyoh yang juga mertua Ayung tewas. Sedangkan istri Ayung, Rini Fitriani mengalami luka-luka permanen. Perbuatan Ayung ini juga mengakibatkan berhembusnya unsur SARA, yang berpotensi tidak kondusifnya Kota Cirebon. Sedangkan yang meringankan Ayung adalah mengakui dan menyesali perbuatannya. Ayung belum pernah dihukum dan telah membantu biaya pengobatan Almarhumah Yoyoh dan istrinya Rini. Itu terbukti dari ucapan Rini dalam persidangan 3 September 2013 dengan bukti-bukti kuitansi yang terlampir dalam berkas perkara. Penasehat Hukum Terdakwa dari Posbakum PN Kota Cirebon, Ermanto SH masih berdiskusi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya. ”Selama tujuh hari ke depan kita akan lakukan diskusi dengan keluarga untuk langkah-langkahnya,” ujarnya. Koordinator Ormas Andy Mulya akan mengawal terus sampai ke tingkat kasasi apabila dari terdakwa mengajukan banding. “Ini harus menjadi putusan yang benar-benar dilaksanakan. Kita akan kawal kasus ini sampai ke tingkat selanjutnya,” janjinya. Andy sebenarnya tidak puas terhadap keputusan hakim. “Kalau ditanya puas atau tidak, jelas saya tidak puas. Kita maunya putusan hukuman mati,” ucapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sidang Ayung sudah berjalan dari periode Oktober-November 2013. Sekurang-kurangnya ada enam kali persidangan Ayung, dengan rincian: sidang pertama sampai ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan dari tujuh orang saksi, lalu agenda tuntutan JPU yakni Pasal 187, agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, dan yang terakhir sidang dengan agenda pembacaan putusan. Kasus Ayung sendiri terjadi Kamis (23/5) sekitar pukul 18.00 di sebuah rumah di Jl Tanda Barat, RT 01 RW 06 No 29, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Yoyoh dibakar mertuanya dengan bensin hingga meninggal dunia (31/5). Makanya, Ayung dituntut Pasal 187 ayat 3 pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (dri)
Vonis Seumur Hidup untuk Ayung
Kamis 28-11-2013,10:22 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :