Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
Selain Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf. (jpnn)
BACA JUGA:Klasemen Liga 1 2022 Setelah PSM Hancurkan Persib: Maung Bandung Makin Terpuruk