Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon langsung melaksanakan razia usai mendapatkan informasi ada warga jual miras di lingkungan SDN 2 Mertapada Kulon.
BACA JUGA:Apriyani/Fadia Tembus 16 Besar Japan Open 2022, Masih Ada yang Dikeluhkan
BACA JUGA:Ibu di Pekalongan Ditipu Dukun, Ritual Potong 1 Puting, 1 Payudara dan Bersetubuh dengan Anak
Namun, diduga karena sudah viral pada pemberitaan, pelaku yang jual miras tersebut diduga sudah menyembunyikan barang jualannya dan tidak lagi didapati di rumah dinas SDN 2 Mertapada Kulon.
Sehingga saat razia, Satpol PP Kabupaten Cirebon tidak menemukan miras, hanya menemukan botol bekas minuman keras di sekitar lokasi.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, setelah pihaknya melakukan penggledahan terhadap rumah inventaris sekolah, pihaknya hanya menemukan botol bekas miras.
"Kita langsung cek lapangan, memang kita tidak menemukan barang bukti cuma botol-botol bekas miras kita temukan," ujar Dadang, kepada radarcirebon.com.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Pakai Baju Oranye Alias Tahanan saat Rekonstruksi, Wajahnya Terlihat Lesu
BACA JUGA:Kamaruddin Murka Tak Bisa Lihat Rekonstruksi, Akan Ada yang Diberhentikan dari Jabatannya?
Saat razia, Satpol PP juga mengajak serta Muspika dan Korwil Pendidikan Kecamatan Astanajapura, untuk langsung mengecek ke lokasi. Kemudian, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya pasca ditemukannya botol bekas miras.
"Kita akan rapatkan untuk menentukan langkah kedepan yang berkaitan dengan kondisi sekolah dasar ini," ungkapnya.