Guru ASN dan Honorer Ada Kabar Baik, Tak Perlu Lagi Antre PPG, Ini Kebijakan Mas Menteri

Rabu 31-08-2022,12:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Jadi, sertifikat pendidik atau serdik bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.

“Sertifikat guru akan menjadi seperti surat izin mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” terang Nadiem.

Dia berharap RUU Sisdiknas ini menjadi RUU bersejarah, yakni sebagai RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah pendidikan di Indonesia.

Apabila ada hal-hal yang belum memenuhi harapan, Nadiem mengajak elemen masyarakat membahas bersama dan menyempurnakannya.

"Pelibatan publik merupakan unsur penting dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas," pungkas Nadiem Makarim. (jpnn)

Kategori :