10 Orang Tersangka Pengeroyok Tiga Anak dibawah Umur Ditangkap Polres Majalengka

Kamis 01-09-2022,20:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka telah mengamankan 10 orang kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat.

Ke 10 orang Tersangka tersebut melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan terhadap tiga orang Korban anak dibawah umur yang terjadi pada Minggu 28 Agustus 2022 Pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Milad ke-1 Kedai Kopi Selamat Sore dan Rumah Rampai Bagi-bagi Kopi Gratis

Lokasi tindak pengeroyokan tersebut berada di pinggir jalan depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka tepatnya di Jalan KH.Abdul Halim No. 247 Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.

“Aksi begundal jalanan itu sempat viral di sosial media. Bahkan, suasana penangkapan yang dilakukan Satreskrim berlangsung dramatis," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H.Samosir saat Konferensi Pers, Kamis 1 September 2022.

BACA JUGA:Hasil Survei: Airlangga Capres Teratas Jika Dipasangkan dengan Ganjar atau Anies

Ke-10 pelaku genk motor tersebut ditangkap di lokasi yang sama di wilayah Palasah Kabupaten Majalengka.

2

"Ke 10 tersangka diketahui tercatat warga Kabupaten Majalengka, sedangkan ke 3 Korban tercatat warga Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Maja" ujar AKBP Edwin Affandi.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut, berawal saat tiga orang korban anak dibawah umur berlari menghindari perkelahian.

BACA JUGA:Ini Sosok Bripda Ade Pratama, Polisi yang Gerebek Istri Selingkuh di Kamar Hotel, Pengakuannya Bikin Miris

"Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka. Disana korban tertangkap dan di setrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan," katanya.

Selanjutnya, kata dia, tak sampai disitu, tepat di depan Masjid Al-man, korban kembali dipukuli oleh para tersangka. Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku.

Pada saat diperjalanan, dijelaskan Kapolres, bahwa HP korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Termasuk Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Begini Kritik Tajam Ketua Komisi X Kepada Mas Nadiem

"Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku genk motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," ujarnya.

Kategori :