Radarcirebon.com, CIREBON - Pemerintah telah memutuskan harga Pertalite dan Solar subsidi resmi naik. Tidak hanya itu, harga Pertamax juga ikut dinaikan, Sabtu, 3, September 2022.
Pantauan radarcirebon.com, beberapa SPBU nampak terjadi antrean kendaraan sebelum harga Pertalite dan BBM subsidi lainnya diputuskan naik siang hari ini. Salah satunya SPBU di Jl Yos Sudarso.
Hingga saat ini, SPBU bahkan belum mengganti keterangan harga yang dipasang meski pemerintah sudah memutuskan perubahan harga beberapa jenis BBM subsidi dan non subsidi.
Indikasi pemerintah akan menaikan harga BBM memang sudah terlihat sejak pekan terakhir Agustus 2022 di mana sudah diluncurkan bantalan sosial sebagai pengalihan dari subsidi.
BACA JUGA:Harga BBM Pertalite 10 Ribu, Pertamax 14.500, Berlaku Langsung Siang Ini, Yassalam
BACA JUGA:Kunjungan Menteri Erick, BNI Amsterdam Tangkap Peluang Pasar Global
Kendati pada 1, September 2022 yang digadang-gadang bakal menjadi momentum kenaikan harga BBM justru tidak terjadi. Bahkan yang ada adalah penurunan harga beberapa jenis non subsidi.
Namun, siang hari ini, pengumuman harga BBM subsidi naik baik solar hingga Pertalite benar-benar diumumkan oleh pemerintah dan berlaku sekitar pukul 14.30 WIB.
kenaikan harga BBM tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
"Hari ini, 3 September 2022 pukul 13.30, pemerintah memutuskan ubtuk menyesuaikan harga BBM subsidi, antara lain Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 per liter, kemudian solar subsidi dari Rp 5.150 rupiah per liter menjadi Rp 6.800 per liter," kata Arifin.
BACA JUGA:Dibanding Maksa Nyapres, Mending Fokus Menangkan Prabowo
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sudah Terima Kalkulasi, Siap-siap Harga BBM Segera Naik?
Tak hanya itu, Pertamax juga ikut mengalami kenaikan. "Pertamax nonsubsidi Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter," kata Arifin.
Arifin menjelaskan kebijakan penyesuaian atau kenaikan harga ini berlaku setelah satu jam diumumkan.
"Ini berlaku satu jam sejak diumumkan penyesuaian saat ini. Jadi, berlaku pukul 14.30 WIB," tukas dia.