Saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya. Lantas tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.
BACA JUGA:Ada Tuhan di 5 Parpol, Saiton Terdaftar di Partai Ummat
BACA JUGA:Kecelakaan Bus Terguling di Widasari Indramayu, Pengemudi Motor Meninggal, Penumpang Luka-luka
Setiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka.
Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya.
Setelah tertembak, korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi.
Ditambahkan Doffie, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
BACA JUGA:Demo Mahasiswa Cirebon Hari Ini, Cipayung Plus Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi
Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah tersebut telah diekspos polisi ke publik, hari ini, Senin, 5, September 2022.
Artikel ini telah terbit di radarlampung.co.id dengan judul: Tersinggung karena Istrinya Disebut Belum Bayar Arisan Online jadi Motif Polisi Tembak Polisi