Pinangki Bebas Bersyarat, Inilah Penjelasan Ditjepas Kemenkumham

Selasa 06-09-2022,20:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat hari ini, Selasa 6 September 2022. 

Pinangki adalah mantan jaksa yang terjerat kasus suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Soal Tarif Angkot, Wali Kota Cirebon: Naik, Tapi Nominalnya Belum Final

Bebasnya Pinangki dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, dikutip dari fin.co.id, Selasa 6 September 2022.

Ada 5 narapidana perempuan yang mendapat program bebas bersyarat selain Pinangki, salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

BACA JUGA:SMAK PENABUR Cirebon Raih Juara 2 Olimpiade Akuntansi PGRI Madiun

Rika mengatakan, lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata dia.

Saat ditanya siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data. 

BACA JUGA:Demonstrasi Mahasiswa di Kota Cirebon Hari Ini, Massa dari PMII Merangsek ke Gedung Dewan

Namun, yang pasti dua di antaranya yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangi Sirna Malasari.

Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.

"Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu," ujar dia. 

BACA JUGA:Restoran Padang Binaan BNI di Den Haag Diapresiasi DPR

Kategori :