Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), tarif batas atas Rp 207 per penumpang per km. Tarif Batas Bawah Rp 128 per penumpang per km.
BACA JUGA:Momen Puan Maharani Ulang Tahun Disorot, Kejutan di Tengah Rapat, di Luar Massa Sedang Demo
BACA JUGA:Erling Haaland Dibandingkan dengan Cristiano Ronaldo, Masa Depannya Diprediksi Bakal Mengerikan
Untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur), tarif batas atas Rp227 per penumpang per km. Tarif batas bawah Rp 142 per penumpang per km.
Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo mengatakan Kemenhub memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan transportasi dan aplikator menyesuaikan tarif tersebut.
"Kami beri waktu tiga hari kedepan dari penetapan ini pada aplikator untuk menyesuaikan tarif baru terdebut," katanya saat konferensi pers.
Artikel ini telah terbit di Disway.id dengan judul: Tarif Ojol dan AKAP Resmi Naik, Cek Besaran Kenaikan Masing-masing Daerah