Radarcirebon.com, JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) hingga bus AKAP atau antar kota dan antar provinsi kelas ekonomi, resmi naik.
Keputusan tarif ojol hingga AKAP yang resmi naik, disampaikan Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain mengatur tarif ojol per kilometer, juga ada biaya jasa minimal yang dikenakan kepada konsumen.
Hal itu, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022. Di mana tarif ojol yang naik juga dibagi dalam beberapa zona.
BACA JUGA:Tawuran Pelajar di Cirebon Sudah Berubah? Ada yang Terjadi Minggu, Dua Kali Bentrok Malam Hari
Berikut adalah rincian tarif ojol alias ojek online yang naik di tahun 2022 mengacu keputusan Kemenhub.
Zona I yang mencakup Sumatera dan sekitarnya, juga Jawa dan sekitarnya kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bali diatur bahwa tarif batas bawah adalah Rp2 ribu per kilometer.
Batas atas adalah Rp2.500 per km, dengan tarif minimal di rentang biaya jasa antara Rp8-10 ribu.
Pada Zona II yang meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.550/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
BACA JUGA:Dulu Puan Maharani Menangis BBM Naik, Simak Pernyataan Terbaru, Mohon Dibaca
BACA JUGA:Momen Bupati Nina Jenguk Ibu Mantan Bupati Indramayu Supendi yang Sedang Sakit
Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.300/ km.
Tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Penyesuaian harga juga berlaku pada angkutan antar kota dan antar provinsi. Berikut rincian kenaikan tarif AKAP yang terbaru berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan.