Radarcirebon.com, JAKARTA - Shandy Purnamasari, bos MS GLow, laporkan Nikita Mirzani ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri. Kabar ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Kombes Nurul mengungkap kasus ini kepada awak media pada Rabu (7/9). Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.
"Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," ujar Nurul saat ditemui di Mabes Polri seperti dilansir JPNN.
BACA JUGA:Tarif Ojol Resmi Naik Per Km, Begitu Juga Bus AKAP, Simak Rinciannya
BACA JUGA:Tabungan Pelajar Mencapai Rp122 miliar Dari 28 Ribu Rekening
Menurut Kombes Nurul, Nikita Mirzani dilaporkan terkait unggahan di media sosialnya dalam kurun 11-26 Maret 2022.
Nikita Mirzani diduga membuat pernyataan yang membuat nama Shandy dan suaminya, Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana tercemar.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP," kata Kombes Nurul.
Atas laporan ini, Nikmir disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
BACA JUGA:Dulu Puan Maharani Menangis BBM Naik, Simak Pernyataan Terbaru, Mohon Dibaca
Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Terakhir, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp 4.500 atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (jpnn)