Menurut Kapolresta Cirebon, tindakan para pelaku sungguh keterlaluan. Mereka memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi dan kemudian dijual lagi.
BACA JUGA:KKN-PPM UGJ Luncurkan Inovasi Standing Pouch di Kemasan Gandaria
“Dari penggeledahan yang dilaksanakan, 1 unit mobil truk, 1 mobil L 300. 26 selang regulator untuk memindahkan gas,” kata Kapolresta Cirebon.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 53 atau 55 uu tahun 2021 tentang minyak bumi dan gas. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berhasil melakukan penggerebekan dan penggeledahan, lokasi yang diduga untuk tempat penyulingan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg sampai 50 kg.
Sebelumnya diberitakan sebuah gudang tabung gas elpiji di Kecamatan Palimanan, digrebek oleh Jajaran Sat Reserse Kriminal Polresta Cirebon, pada Senin, 12, September 2022.
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Gudang JNE di Depok, Petugas Ungkapkan Hal Ini
Dari pengrebekan gudang elpiji di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon itu, ditemukan ratusan tabung gas dan sebagian masih kondisi tersegel.
"Ya, lokasinya di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, terkait penggerebekan gudang elpiji tersebut.
Terpantau oleh Radar Cirebon, lokasi gudang itu berada di tengah pesawahan dan berlokasi di dekat irigasi. Lokasinya sekitar 200 meter dari pemukiman penduduk.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas dari Polresta Cirebon dengan menggunakan baju bersenjata lengkap datang ke lokasi kejadian mengamankan ratusan tabung gas elpiji yang besar dan kecil.
BACA JUGA:Gudang JNE di Depok Kebakaran, Warga Mendengar Ada Ledakan
Tabung-tabung gas elpihi bersubsidi dan subsidi yang diamankan dari hasil penggerebekan kini dipasangi police line dan dijadikan barang bukti.