Aturan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 Kg, Nggak Bisa Sembarangan Jual di Warung, Ada Syaratnya

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai penjualan gas elpiji kemasan 3 kg alias gas melon.-Dokumen-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait dengan penjualan Gas Melon alias LPG Kemasan 3 Kilogram.
Pemerintah resmi melarang penjualan Gas Melon di warung alias pengecer.
Andai masih ingin menjual Gas Elpiji 3 Kg, pengecer hars mendaftarkan diri menjadi pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Untuk menjadi pangkalan, pengecer diharuskan mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka terlebih dahulu.
Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.
"Dengan memiliki NIB yang diterbitkan melalui OSS, pengecer akan dapat menjadi pangkalan resmi untuk LPG 3 kg. Proses pendaftaran ini juga terbuka untuk perseorangan yang ingin bergabung sebagai pangkalan," ujar Yuliot.
Yuliot juga menjelaskan bahwa sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, yang bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran.
BACA JUGA:Bang Jay Dilirik Juventus, Venezia Pagari dengan Harga Sebesar 20 Juta Euro
Dengan integrasi tersebut, pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan tidak akan kesulitan dalam mengurus dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi LPG 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi distribusi LPG serta memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan LPG subsidi sampai ke masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang terjangkau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: