Radarcirebon.com, BANYUMAS - 2 warga Cirebon diringkus polisi Banyumas pada Minggu 11 September 2022.
Dua orang warga Cirebon ini berasal dari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon dan Harjamukti Kota Cirebon.
Dua warga Cirebon diringkus polisi Banyumas telah dikopnfirmasi oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Menurut Kapolresta, pihaknya berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang akan dilakukan dua pelaku asal Cirebon, Jawa Barat.
Kombes Edy Suranta juga mengatakan bahwa, penangkapan warga Cirebon ini terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah.
"Pada Minggu (11/9/2022), petugas Satresnarkoba menangkap dua orang yang hendak melakukan transaksi narkoba," kata Kapolresta Banyumas didampingi Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko, Senin (12/9/2022) dilansir JPNN dari Antara.
BACA JUGA:Sungguh Terlalu! Warga Palimanan Cirebon Bisnis Elpiji Oplosan, Bisa Bikin Ibu-ibu Merana
BACA JUGA:Demo di Kota Cirebon Hari Ini, Aliansi Ormas, LSM, OKP dan LBH: Mohon Dengarkan Suara Kami
Lebih lanjut dikatakan, 2 warga Cirebon itu diringkus setelah polisi Banyumas mendapatkan laporan dari warga.
Menurut Kombes Edy, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Purwokerto.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua orang yang diduga akan bertransaksi narkotika di depan salah satu apotek di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.
"Dua orang tersebut berinisial AF (33), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dan R (40), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," kata Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko.
Dari hasil penggeledahan dua orang itu, petugas menemukan barang bukti di antaranya dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat 1,09 gram senilai Rp 1,3 juta dan 0,48 gram senilai Rp 700 ribu.
Petugas langsung mengamankan dua orang itu ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.