"Selain dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari kedua pelaku," kata AKP Guntar.
Selain itu, barang bukti lain yang disita petugas berupa 1 kemeja hitam kombinasi putih, 1 tas selempang warna hitam, 1 unit telepon seluler LG B220 warna hitam, 1 unit telepon seluler Oppo A37, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih, dan 1 kartu anjung tunai mandiri (ATM) salah satu bank swasta.
"Atas perbuatan tersebut, saat ini kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Guntu.(ant/jpnn)