Lucas Enembe Dicekal Keluar Negeri, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Senin 12-09-2022,21:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Gubernur Papua Lucas Enembe diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkorespondensi dengan Ditjen Imigrasi.

Tujuan KPK melakukan korespondensi dengan Ditjen Imigrasi adalah untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA:Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Pilih Mundur dari Jabatannya

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Surat permintaan ini diajukan KPK pada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA:JIS Tak Dipilih PSSI Jadi Venue FIFA Matchday antara Timnas Indonesia vs Curacao, Begini Alasan Yunus Yusi

Artinya, Lukas Enembe dilarang pergi ke luar negeri hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Surya Mataram menambahkan pihaknya sudah memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Jadi Perwakilan Jawa Barat, Kelurahan Bintara Bertekad Menjuarai Lomdeskel 2022

Lucas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar saat hendak melakukan pengobatan di Singapura.

Uang tersebut dikirim oleh seseorang ke rekening pribadi Lucas Enembe. (jun/fin)

 

Kategori :